Kebakaran hebat Selasa (21/8) pukul 06.00 menghanguskan 60 rumah yang dihuni sekitar 200 warga di Muara Takus, Seraya, Batuampar hingga berita ini diketi ksengaja dibakar oleh Kerri bin Kasan, 54, warga negara Singapura yang istrinya tinggal di perumahan tersebut (pemko menyebut rumah liar/ruli, red).
Informasi yang diperoleh Batam Pos di lapangan menyebutkan, Kerri sengaja membakar rumahnya dan merembet ke rumah lainnya karena cemburu. Bahkan ia sempat terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya Saliyati, sebelum membakar rumah istrinya itu.
Pria kelahiran 29 November 1958 yang bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di blok 188 copoaretiaon Dar 03434 Singapura itu, singgah di rumah istrinya di Muara Takus itu, seminggu sekali.
Kanitjatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Chrisman Panjaitan membenarkan pelaku pembakaran yang menghanguskan 60 rumah itu adalah Kerri bin Kasan, warga negara Singapura
. “Langsung kami tetapkan sebagai tersangka penyebab terbakarnya 60 rumah di Muara Takus, Seraya, Batuampar itu,” kata Khrisman, saat menggiring Kerri untuk diperiksa di unit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. .
“Sebelumnya Kerri memang bertengkar dengan Istrinya Saliyati, karena sudah dua hari istrinya tak pulang ke rumahnya di ruli itu. Kerri langsung menuduh istrinya selingkuh dengan orang lain. Dia emosi dan langsung mengambil mancis dan bensin lalu membakar lemari pakaian istrinya di rumah itu,” ujar Chrisman.
Kepada Batam Pos, Kerri mengakui ia dan istrinya terlibat pertengkaran hebat yang dipicu masalah perselingkuhan dan tak pulangnya istri selama dua hari di rumah itu. Namun sempat berkilah tak punya niat membakar rumah istrinya, tapi kenyataanya ia membakar rumah istrinya.
“Saya memang membakar, tapi yang saya bakar hanya kazoot (sepatu) saja, bukan rumah. Karena apinya merembet sampai ke baju lemari istri saya, api langsung membesar dan membakar atap rumah hingga rumah terbakar semua,” ujar Kerri dalam bahasa melayu yang kental.
Begitu api membesar dan membakar seluruh rumah istrinya, Kerri ketakutan dan berusaha kabur. Namun, belum sempat keluar dari area Muara Takus, perbuatan pria berkuncir ini sudah diketahui warga. Warga kemudian membekuk Kerri dan menyerahkannya ke ketua RW. Oleh ketua RW dan RT, Kerri langsung dibawa ke Polsek Batuampar untuk menghindari amuk massa yang sudah emosi dan jengkel oleh perbuatan WN Singapura itu.
“Kerri langsung kami tahan di sel tahanan Mapolresta Barelang dan dijerat dengan pasal 187 ayat 3 KUH-Pidana tentang pembakaran yang menyebabkan kerugian dan kematian bagi orang lain yang ancaman hukuman penjara maksimalnya seumur hidup,” tegas Chrisman.
Sementara saksi pertama yang dimintai keterangan di Polresta yang mengetahui Kerri bertengkar dan membakar rumah, Rasyid mengatakan, sepuluh menit sebelum Kerri bakar rumah, dirinya sempat dikasih uang Rp50 ribu oleh Kerri untuk membeli golok. Namun permintaan Kerri oleh Rasyid tak ditanggapi dan ditinggalkan begitu saja.
“Saya yakin golok yang saya disuruh beli itu untuk membacok istrinya yang semalam sudah teriak-teriak bertengkar. Berhubung niat menggolok istrinya tak terwujud, rumahlah yang jadi sasaran amuknya dengan cara dibakar,” ujar Rasyid kepada Batam Pos di ruang Satreskrim.
Bahkan Rasyid sempat mengaku ke Batam Pos, Kerri itu berniat kabur ke Palembang dan akan ke rumah mertuanya atau rumah orangtua istrinya, Saliyati, untuk balas dendam.
“Coba kalau tak ketangkap warga duluan, pasti sudah kabur ke Palembang. Dia itu orang Singapura tapi wataknya kayak preman,” kata Rasyid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar